Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Tutup Permanen Diskotek Old City di Tambora

"Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Satpol PP Tutup Permanen Diskotek Old City di Tambora
KONTAN
Old City 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek Old City yang berada di kawasan Tambora, Jakarta Barat, kini telah resmi ditutup secara permanen.

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP DKI Jakarta bersama anggota kepolisian kembali melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut tadi malam.

Baca: Aparat Gabungan Segel Diskotek Old City di Tambora

"Sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) maupun SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), kemarin kita lakukan penutupan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi Jumat (5/4/2019).

Penyegelan terhadap tempat hiburan malam tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Namun, penyegelan yang dilakukan pada Oktober 2018 itu hanya bersifat sementara saja.

"Ini penutupan permanen, kalau yang awalnya dulu bersifat sementara menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya," kata Arifin.

Menurut Arifin, saat penyegelan pertama dilakukan, pihaknya masih menunggu penyidikan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha itu.

Berita Rekomendasi

Kini, Arifin secara tegas mengatakan bahwa Old City telah terbukti melanggar. Sehingga, dalam penyegelan kedua ini usaha Old City telah ditutup permanen.

"Kalau sementara kan memungkinkan bisa lanjut, bisa tidak. Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya kalau hasilnya negatif. Nah ini hasilnya positif ya kita permanenkan penutupannya. Terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old Citynya," tegas Arifin.

Surat rekomendasi BNNP DKI

Pada Oktober 2018 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengatakan telah memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebagai tindaklanjut dari penemuan barang bukti narkoba di Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat.

Baca: BNNP DKI Sodorkan Surat Rekomendasi soal Diskotek Old City ke Pemprov DKI

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI AKBP Maria Sorlury pada Kamis 25 Oktober 2018 lalu.


"Untuk kelanjutaan Old City tanya sama Pemprov DKI. Kita sudah melayangkan surat rekomendasinya," kata Maria, Kamis (25/10/2018) lalu.

Penulis : Pebby Ade Liana

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 2 Kali Disegel Satpol PP, Diskotek Old City Tambora Kini Resmi Ditutup Permanen 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas