Kasus Penganiayaan AU, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa
Diduga kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berencana untuk melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (12/4/2019) besok.
“Apabila hari ini selesai, besok segera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Meski begitu, polisi masih menunggu keterangan dari korban. Sejak dilaporkan, siswi SMP tersebut belum dapat diperiksa karena masih dirawat di Rumah Sakit.
“Tergantung kondisi kesehatan dan psikologis korban. Kalau bisa diperiksa hari ini maka berkas diupayakan selesai hari ini,” jelas Dedi.
Baca: Kepatuhan LHKPN Jadi Indikator dan Integritas Partai Politik
Seperti diketahui, siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Orangtua korban melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada Jumat, (05/04).
Siswi SMP berinisial AU mengalami penganiayaan oleh 12 siswi SMA pada Jumat (29/3/2019), di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak.
Diduga kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.