Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengedar Narkoba, Tukang Ojek Online Diciduk Polisi

Polisi menciduk seorang pengemudi ojek online, Adhe Ferdana Putra (27), karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Pengedar Narkoba, Tukang Ojek Online Diciduk Polisi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk seorang pengemudi ojek online, Adhe Ferdana Putra (27), karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Selain Adhe, polisi juga menciduk satu temannya bernama Mochamad Tauhid (38).

Adhe merupakan seorang pengemudi yang memiliki dua akun ojek online. Sementara Tauhid, bukan seorang pengemudi ojek online sepertinya. 

Keduanya diciduk di lokasi yang berbeda.

Adhe ditangkap lebih dulu di kos-kosannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019) lalu. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, di kawasan Pejaten," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).

Baca: Caleg di Kota Bandung Ditangkap Karena Narkoba

Sementara Tauhid ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Polisi menemukan sabu seberat 68 gram serta ganja seberat 43,7 gram dari tangan Adhe.

Sementara dari Tauhid, didapati barang haram jam jenis sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak ponsel genggam. 

Para tersangka mengaku baru satu minggu jadi kurir narkoba. Kedua pelaku mengaku ada yang memerintahkan mereka. 
Mereka menyebut hanya diminta untuk menaruh pesanan di suatu tempat yang telah ditentukan namun tidak tahu siapa pembelinya.

"Mereka tidak tahu harganya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," tutur Vivick. 

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas