Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penodong yang Incar Penumpang ke Toilet Terminal Pulo Gadung Diciduk Polisi

Dalam aksinya, J bertugas membuntuti hingga membuat korbannya mengarah ke tempat sepi terminal usai turun dari bus.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dua Penodong yang Incar Penumpang ke Toilet Terminal Pulo Gadung Diciduk Polisi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk dua orang pelaku penodongan terhadap calon penumpang di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kedua pelaku adalah J (22) dan HS (34). Pelaku kerap melukai korban dengan senjata, jika ditolak.

"Selama beraksi, mereka baru melukai korbannya 20 kali. Kedua pelaku itu mengancam korbannya dengan senjata api, sehingga korban saat itu merasa takut dan tidak berani meminta tolong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Dalam aksinya, J bertugas membuntuti hingga membuat korbannya mengarah ke tempat sepi terminal usai turun dari bus. 

Saat sudah sampai di lokasi sepi, pelaku HS lah yang mengeksekusi. Dirinya lalu menodongkan senjata tajam kepada korban.

Baca: Sepasang Remaja di Kemayoran Jadi Korban Penodongan Ketika Sedang Asyik Pacaran

"Korbannya adalah penumpang di terminal Pulo Gadung, yang mau naik bus, turun dari bus atau mau ke toilet," tutur Argo.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya mengaku telah 20 kali melukai korbannya dalam aksi mereka. Hingga kini masih ada sebanyak delapan orang buron anggota kawanan ini yang diburu polisi.

"Dua orang tersangka ini sudah ditahan, dan delapan orang lain sedang kami kejar," ungkap Argo.

Sementara itu, untuk kedua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana pencarian paling lama 9 tahun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas