Polisi Tahan Pengemudi yang Mengamuk di Tol Pancoran
"Iya, benar (sudah ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan penahanan terhadap pengemudi Toyota Fortuner, Oloan Nadeak (35) yang mengamuk di Tol Pancoran arah Cawang, Jakarta.
Oloan Nadeak ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Video Viral Seorang Pria Mengamuk di Jalan Tol, Pengunggah : Dia Injak dan Tendang Mobil Saya
"Iya, benar (sudah ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).
Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara maksimal satu tahun.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman," tutur Herman.
Oloan merupakan pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1592 BJK yang mengamuk di tengah kemacetan Tol Pancoran.
Baca: Wiranto Sebut Partisipasi Pemilu 2019 Melampaui Target
Dalam rekaman yang viral di media sosial, dirinya memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil Honda Brio milik pengendara lain.
Oloan mengamuk karena tidak terima mobilnya tidak bisa menyalip mobil Honda Brio di depannya.