Fraksi NasDem DKI Nilai PSI Gagal Paham Sebut Mau Jadi Opoposisi
"Kalau kritis boleh, tapi kalau jadi oposisi itu salah," tegas Bestari Barus menanggapi sikap PSI
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal paham jika ingin bersikap sebagai oposisi di DPRD DKI.
Sebab, di lingkungan provinsi tidak dikenal adanya oposisi, karena DPRD merupakan bagian dari pemerintahan, sementara oposisi hanya ada di DPR RI.
Bestari Barus lantas menyarankan agar pihak PSI membaca kembali aturan dan undang-undang yang berlaku.
DPRD dan DPR RI, kata dia memiliki pola kerja yang jelas berbeda.
"Kalau ada politisi yang mengatakan akan menjadi oposisi (di DPRD), itu hal yang salah. DPRD itu tidak bisa menjadi oposisi karena para anggota Dewan adalah bagian dari pemerintahan daerah. Kalau DPR RI dia bukan bagian dari pemerintah," jelas Bestari Barus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019).
"Nah, ini jadinya masyarakat yang tidak paham memilih kader yang tidak paham pula. Maka bisa jadi rombongan salah paham kalau betul ia menyebutkan ingin menjadi oposisi. Mana ada oposisi di DPRD? Keliru itu," tambah Bestari Barus.
Menurut Bestari Barus, boleh saja menjadi fraksi yang mengkritisi di DPRD, namun bukan berarti harus menjadi oposisi.
"Kalau kritis boleh, tapi kalau jadi oposisi itu salah," tegas Bestari Barus.
Dikethaui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berhasil meraih banyak suara untuk melenggang ke DPRD DKI Jakarta, dalam Pemilihan Umum 2019.
Memang, angka persentase perolehan suara ini masih menurut hitung cepat (quick count) dari beberapa lembaga survei.
Baca: Grace Natalie Legowo PSI Tidak Bisa Melenggang ke Senayan, Simak Wawancara Lengkapnya
Namun, salah satu calon anggota Legislatif di DPRD DKI dari PSI Patriot Muslim, mengaku optimis di dapilnya yang meliputi Kecamatan Cipayung, Ciracas, Makasar, dan Pasar Rebo di Jakarta Timur, bisa merebut dua kursi di Dewan Kebon Sirih.
"Alhamdulillah hasilnya cukup positif di DKI Jakarta. Untuk dapil DKI Jakarta 6 sendiri kami optimis merebut dua kursi," ujar Patriot saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019).
Ia pun mengatakan bakal menjadi fraksi oposisi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan siap mengkritisi semua kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang dirasa tak menguntungakan warga Ibu Kota.
"Kami akan menjadi oposisi yang konstruktif," kata Patriot.
Walau demikian, dirinya mengaku masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Dari DKI Hingga Kaltim, Ini Nama-nama Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas
"Tim kami saat ini sedang fokus mengawal perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan," ucap Patriot.
Metode Sainte Lague
Untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, semua parpol dianggap lolos ke parlemen. Tinggal diikutsertakan dalam penentuan suara metode Sainte Lague, untuk menentukan caleg yang berhak duduk di parlemen sesuai jatah kursi yang ada.
Metode Sainte Lague untuk menentukan caleg yang lolos ke parlemen, dimuat dalam UU Pemilu.
Pasal 414
(1) Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
(2) Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD (kabupaten/kota).
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Cara Menghitung
Metode Sainte Lague murni yang digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst).
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Dalam konteks sejarah, teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.
Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.
Misal:
Partai A mendapat total 50.000 suara
Partai B mendapat 35000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 15.000 suara
Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.
1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague, masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu).
Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000
Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.
2. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.
Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666
Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.
3. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali.
Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.
4. Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000
Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.
5. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni :
Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara
Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666
Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.
Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.
Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).
Untung Rugi
Semakin besar peroleh suara partai dengan jarak yang lebar dengan partai lain, akan memungkinkan partai tersebut mendapatkan kursi lebih banyak, dan partai kecil akan sulit mendapatkan kursi.
Kedua, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai, maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Baca: TKN Juga Ikut Klaim Kemenangan Joko Widodo-Maruf Amin, Apa Alasannya?
Setelah pembagian kursi dengan teknik Sainte Lague, selanjutnya siapa yang berhak menduduki kursi tersebut.
Berdasarkan regulasi yang ada, calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak berhak mendapatkan dan menduduki kursi perolehan partai tersebut.
Penulis : Anggie Lianda Putri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : PSI Nyatakan Siap Jadi Oposisi di DPRD DKI, Partai Nasdem Bilang Gagal Paham