LBH APIK Nilai Janggal Hakim PN Cibinong Beri Vonis Bebas Terdakwa Kekerasan Seksual
Terdakwa diduga melakukan intervensi kepada majelis hakim sehingga hasil putusan bias gender dan mengabaikan bukti-bukti yang ada
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mempertanyakan putusan bebas yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong atas terdakwa kekerasan seksual terhadap JO (14) dan JE (7).
Koordinator pelayanan hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan menduga terdakwa melakukan intervensi kepada majelis hakim sehingga hasil putusan bias gender dan mengabaikan bukti-bukti yang ada.
Baca: Ribuan Mitra Go-Massage Dibekali Pelatihan Anti Kekerasan Seksual
Dugaan intervensi didasari atas dasar tak sesuainya prosedur sidang yang dimulai sejak pertengahan tahun 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong yang berujung bebasnya HI (41).
"Selama persidangan hakim yang memeriksa hanva satu orang, namun dalam putusan disebut majelis hakim berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Muhammad Ali Askandar," kata Uli di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/4/2019).
Tak hanya disidangkan seorang hakim, pihak keluarga JO dan JE yang merupakan kakak beradik tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Padahal pengacara dua bocah malang itu tiba-tiba mengundurkan diri ditengah proses peradilan sehingga selama sidang tak didampingi pengacara.
"Di persidangan kedua korban tak dipertemukan langsung dengan pelaku tanpa didampingi pengacara. Sedangkan pelaku didampingi dua pengacara. Kita enggak tahu apa yang ditanyakan pengacara pelaku ke korban," ujarnya.
Perihal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong yang bertugas, Uli mengaku tak mengetahui pasti apa JPU sudah berusaha mempertanyakan prosedur sidang.
Pasalnya orangtua korban baru melapor ke LBH APIK, Komisi Yudisial, KPAI, LPSK, Komnas Anak setelah HI yang disebut merupakan orang terpandang di lingkungannya divonis bebas.
Dia hanya dapat memastikan JPU hari ini sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
"Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah berdasarkan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Tapi hakim memvonis bebas pelaku," tuturnya.
Menurut Uli, alasan hakim membebaskan pelaku yang mencabuli JO dan JE selama tiga tahun itu karena tak kuatnya alat bukti dan tak ada saksi yang melihat kejadian kelam itu.
Baca: Jalani Sidang Pertama Kasus Kekerasan Seksual, Mantan Pacar Goo Hara Sangkal Semua Tuduhan
Padahal, ketika membuat laporan ke Polres Bogor orangtua korban melampirkan hasil visum dari RSUD Ciawi yang menyatakan korban mengalami kekerasan seksual.
"Di persidangan memang enggak dihadirkan saksi ahli, tapi hasil visum dengan jelas menyatakan kedua korban mengalami kekerasan seksual. Tapi hakim malah mengabaikan semua bukti," lanjut Uli.
Penulis : Bima Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : LBH APIK Pertanyakan Putusan Majelis Hakim PN Cibinong