Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Copot Kunci Starter, Sepeda Motor Nuryanto Nyaris Digondol Maling

Nuryanti pun mendapat pertolongan dari warga sekitar saat mengejar pelaku pencurian sepeda motornya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lupa Copot Kunci Starter, Sepeda Motor Nuryanto Nyaris Digondol Maling
ilustrasi pencurian 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Nuryanto nyaris menjadi korban pencurian.

Berkat kegigihannya, dia berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di rumahnya, Villa Citayam, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, pada Jumat (19/4/2019) lalu.

Baca: Marselinus Tewas Saat Sepeda Motor yang Dikendarai Beradu dengan Motor Lain

Nuryanti pun mendapat pertolongan dari warga sekitar saat mengejar pelaku pencurian sepeda motornya. 

Pelaku yang bernama Imam Burhani (35) pun langsung dibekuk, kemudian digiring ke Mapolsek Bojong Gede.

Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban Nuryanto yang berprofesi sebagai petani, berada di kamar mandi rumahnya dan memarkirkan motor Honda Vario bernomor polisi F 4545 FP miliknya di teras rumahnya.

Namun, korban lupa mencabut kunci kendaraannya dan masih tergantung di kendaraannya ketika korban masuk kedalam rumah.

"Ketika korban berada di kamar mandi, ia mendengar suara kendaraannya dinyalakan. Sontak, ia pun langsung berlari keluar rumah dan mendapati motornya sudah dikendarai pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

BERITA TERKAIT

Lanjut Deddy, korban pun langsung berlari mengejar pelaku dan berteriak maling, yang memancing perhatian warga sekitar.

Baca: Kecelakaan Lalu Lintas Kembali Terjadi di Tanjakan Jalan MT Haryono Balikpapan, Korbannya Wanita

Akhirnya, pelaku pun dapat diringkus dan sempat menjadi sasaran bulan-bulanan warga yang ikut mengejar pelaku.

Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Bojong Gede, dan terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Dwi putra kesuma

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Nuryanto Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Vila Citayam Desa Susukan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas