Diduga Ujaran Kebencian Istri Andre Taulany Dipolisikan Emak-emak, Ini Tuntutannya
Kordinator komunitas, Deasy Ambar Sari, mengatakan bahwa perbuatan Erin Taulany dapat memicu konflik dan kegaduhan di masyarakat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap melakukan ujaran kebencian kepada calon presiden, Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi mempolisikan Akun Reinwartia Trygina alias Erin Taulany, @erintaulany, istri komedian Andre Taulany.
Mereka melaporkan akun tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mem-posting konten yang diduga menghina calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/849/IV/2019/Res Jaksel.
Kordinator komunitas, Deasy Ambar Sari, mengatakan bahwa perbuatan Erin Taulany dapat memicu konflik dan kegaduhan di masyarakat.
"Kami laporkan karena mengucapkan ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA, apalagi yang bersangkutan adalah seorang wanita, seorang ibu dan seorang istri, juga sebagai warga suatu bangsa yang beragama, ber-Bhineka Tunggal Ika dan ber-Pancasila, serta ber-UUD 45,” ucap Deasy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam kesempatan itu, dia meminta Erin untuk minta maaf kepada Prabowo atas pernyataan yang dia posting itu.
Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan Erin merupakan fitnah.
Dia pun meminta polisi memproses laporan tersebut.
"Meminta dengan sangat untuk aparat hukum menindaklanjuti dengan serius dan tegas peristiwa pelanggaran hukum tersebut," ucap dia.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Pemilu 2019 Berantakan
Kuasa hukum Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi, Putra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sudah mengultimatum Erin agar meminta maaf.
Namun, yang bersangkutan tak kunjung meminta maaf.
"Sehingga terjadinya suatu laporan sesuai hukum, kita kan taat hukum," ucap Putra.
Mereka melaporkan Erin atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 301 KUHP jo Pasal 311 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Andre Taulany Dilaporkan Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi ke Polres Jaksel", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/22/17524181/istri-andre-taulany-dilaporkan-emak-emak-pendukung-prabowo-sandi-ke.
Penulis : Walda Marison