Ini Titik-titik Operasi Keselamatan 2019 Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menempatkan personelnya pada beberapa titik ruas jalan di Jakarta dalam Operasi Keselamatan 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menempatkan personelnya pada beberapa titik ruas jalan di Jakarta dalam Operasi Keselamatan 2019.
Operasi ini bakal dimulai Senin (29/4/2019) hingga 14 hari ke depan.
"(Titik-titik operasi keselamatan) masih dirumuskan, kalau nggak salah ada tiga titik, di Benjamin Sueb, Manggala Wanabakti, ll dan dekat Coca-Cola (Jln Perintis Kemerdekaan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Yusuf menyebut operasi itu akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Titik-titik operasi di wilayah lain masih disiapkan oleh polisi.
Baca: Polda Jabar Imbau Warga Tidak Terprovokasi Tindakan Inkonstitusional
Baca: Senjata Istimewa Cristiano Ronaldo di Balik Golnya yang ke-600
"Jadi kegiatannya kita melihat sikon artinya pada saat kapan kita melaksanakan kegiatan operasi simpatik dan nanti diharapkan dari kegiatan ini tidak menimbulkan suatu kemacetan. kita mencari lokasi-lokasi yang kalaupun itu dilaksanakan secara stasioner berarti kita mencari tempat-tempat untuk melaksanakan kegiatan dan tidak menimbulkan macet," jelas Yusuf.
Operasi itu akan melibatkan personel gabungan sekitar 2.771 personel. Kegiatan ini berbeda dengan kegiatan operasi ketupat yang sebentar lagi akan digelar.
Menurutnya, kegiatan operasi keselamatan selama 14 hari ini adalah kegiatan rutin dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ini memang kalender kegiatan rutin, nanti kan setelah kegiatan ini juga ada operasi ketupat. Operasi ketupat kan menjelang mudik lebaran dan Idul Fitri," tutur Yusuf.
Seperti diketahui, poin-poin pelanggaran yang difokuskan dalam operasi itu.
Tujuh poin pelanggaran lalu lintas tersebut seperti menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasional.
Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal.