Dua Pemulung Diciduk Setelah Mencuri di Klinik Gigi dan Kantor Kosong
Kedua pelaku menggunakan memakai linggis dan obeng besar mencongkel pintu untuk membobol tempat yang menjadi target mereka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua orang Pemulung, Ambon dan Pelor, karena melakukan pencurian di klinik gigi yang berada di kawasan Tebet dan kantor kosong milik PT Glogolen di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Selain mereka berdua, polisi juga menciduk penadah berinisial MUL (39) yang biasa menjual barang hasil curian di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku diringkus di tempat berbeda pada (18/4/2019) lalu.
"Ada yang ditangkap di Brebes, Jawa Tengah. Ada juga di Manggarai, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Baca: Catatan Persib Bandung sejak Dilatih Miljan Radovic, Imbang dan Kalah Lebih Banyak
Kedua pelaku menggunakan memakai linggis dan obeng besar mencongkel pintu untuk membobol tempat yang menjadi target mereka.
Baca: System X Ceramic Protection Kembangkan Partner Dealer Lewat Pameran Telkomsel IIMS 2019
"Uang hasil penjualan ke penadah lantas dibagi dua oleh mereka. Hasil kejahatan mereka biasanya jutaan rupiah," tutur Andi.
Kedua pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sementara tersangka Mul disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 7 tahun penjara.