Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPTJ: Dua Bukti Kemacetan Jabodetabek Masuk Kategori Darurat

Bambang bilang angka rasio volume jalan dengan kapasitas jalan (V/C ratio) yang sudah mendekati angka 1

Editor: Sanusi
zoom-in BPTJ: Dua Bukti Kemacetan Jabodetabek Masuk Kategori Darurat
Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono ungkapkan dua bukti yang menunjukkan bahwa masalah transportasi di Jabodetabek sudah masuk dalam kondisi darurat.

Kondisi tersebut akan menjadi pendorong perlunya regulasi mengatasi masalah transportasi di Jabodetabek. Salah satunya adalah badan otoritas yang memiliki kewenangan mengelola transportasi di Jabodetabek.

"Sekarang saya bilang masalah transportasi sudah gawat darurat," ujar Bambang saat acara diskusi panel menyoal masa depan sistem pengelolaan transportasi Jabodetabek, Kamis (2/5).

Terdapat dua bukti yang diungkapkan oleh Bambang. Dua bukti itu disebut Bambang untuk memperkuat penilaian seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang butuh dua alat bukti.

Bambang bilang angka rasio volume jalan dengan kapasitas jalan (V/C ratio) yang sudah mendekati angka 1. Hal tersebut memperlihatkan volume jalan tersebut sudah padat. "V/C ratio sudah mendekati satu artinya sudah gawat darurat," terang Bambang.

Baca: Saham Bank Danamon Jatuh Setelah Diambil Bank of Mitsubishi USJ Jepang

Baca: Pedagang Kurma di Tanah Abang Mulai Diserbu Warga

Bukti pertama kemacetan yang semakin panjang pasca Asian Games 2018 lalu. Bambang bilang kemacetan di Semanggi sebelumnya tidak mencapai jalan MT Haryono, saat ini buntut kemacetan bahkan sudah sampai Cibubur.

Bukti kedua berkaitan dengan tidak mampunya sistem lawan arus (contraflow). Contraflow yang sebelumnya diterapkan di jalan tol Cawang - Semanggi hingga pukul 21.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu Bambang bilang perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) terkait masalah kemacetan mengingat kondisi darurat tersebut.

Perpu itu bisa menjadi payung hukum bagi badan otoritas yang mengelola transportasi di Jabodetabek yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Asal tahu saja, Perpu dibutuhkan lantaran dalam UU yang mengatur masalah transportasi adalah Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: BPTJ ungkap dua bukti kemacetan Jabodetabek sudah masuk kategori darurat

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas