Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Ramadhan Karaoke dan Pub di DKI Jakarta Boleh Breoperasi Pukul 20.30 Hingga 01.30 WIB.

Untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selama Ramadhan Karaoke dan Pub di DKI Jakarta Boleh Breoperasi Pukul 20.30 Hingga 01.30 WIB.
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Nomor 162/SE/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyebut, sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadan yakni kelab malam, diskotek, dan mandi uap. 

Kemudian juga rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. 

Baca: Banyak Tawaran Diskon Mobil LCGC di Telkomsel IIMS 2019, Ini Rinciannya

Tempat tersebut wajib tutup pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri. Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. 

Baca: Cerita Pengunjung Telkomsel IIMS 2019 Setelah Mencoba Test Drive DFSK Glory 560

Untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diizinkan buka pada bulan Ramadhan sejak pukul 14.00 sampai 02.00.  

Dalam surat edaran itu, Edy mengingatkan bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Sanksi yang dimaksud bertahap dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan usaha, usulan pembatalan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hingga pencabutan TDUP.

Laporan: Nibras Nada Nailufar

Berita Rekomendasi

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Diskotek dan Mandi Uap di Jakarta Setop Operasional Selama Ramadhan
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas