Bongkar Makam, Polisi Cari Tahu Penyebab Kematian Bayi di Kebon Jeruk
AKP Erick Sitepu mengatakan, keperluan autopsi tersebut dilakukan untuk menelisik penyebab kematian korban.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas dari Polsek Kebon Jeruk membongkar makam bayi tiga bulan yang tewas setelah dianiaya oleh ayah kandungnya yang berinisial MS (23) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (8/5/2019) hari ini.
Pembongkaran tersebut dilakukan proses autopsi jenazah bayi tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, keperluan autopsi tersebut dilakukan untuk menelisik penyebab kematian korban.
Pihaknya bakal mencocokan dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka saat pemeriksaan.
"Autopsi itu kan prosedur resmi jadi untuk memeriksa sebab-sebab kematian korban. Jadi bayi itu bener gak digigit, sesuai keterangan pelaku, dipukul, patah tulang. Itu nanti ketahuannya di situ,” ujar Erick saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Hasil autopsi tersebut akan digunakan untuk memperkuat bukti- bukti yang sudah ada. Selain itu, proses autopsi juga dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Baca: Presiden Tidak Mau Intervensi Kasus Apapun yang Berkaitan dengan Menterinya
“Kalau yang pertama itu kan barang buktinya sudah ada ya catatan medis korban, kemudian dari keterangan dokter, keterangan korban, pelaku, saksi-saksi. Terus korbannya ini diautopsi jadi memang untuk kepentingan penyidikan,” jelas Erick.
Seperti diketahui, makam tersebut berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pembongkaran makam dilakukan petugas sejak pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap ketika pelaku meminta surat kematian korban ke puskesmas. Namun pihak puskesmas menolaknya lantaran curiga terhadap kematian korban.
Puskesmas kemudian melaporkan kecurigaan ini ke polisi pada Selasa (29/4/2019) dan saat itu juga pelaku dibekuk di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar. Korban diketahui meninggal pada Sabtu (27/4/2019).
Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.