Razia Petasan Dilakukan Selama Bulan Ramadhan
Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan operasi petasan selama bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019.
Menurut dia, upaya penindakan razia bahan peledak tersebut dilakukan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan puasa dengan tenang.
"Iya nanti pasti," tegasnya, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Larangan petasan telah tertuang di pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007.
Baca: Tanggapi Status Tersangka Lewat Video, Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Bermuatan Politis
Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.
"Petasan tetap tak boleh sesuai peraturan. Sesuai Perda itu kan tidak boleh , Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan," tambahnya.