Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Petasan Dilakukan Selama Bulan Ramadhan

Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Razia Petasan Dilakukan Selama Bulan Ramadhan
Istimewa
Ilustrasi petasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan operasi petasan selama bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019.

Menurut dia, upaya penindakan razia bahan peledak tersebut dilakukan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan puasa dengan tenang.

"Iya nanti pasti," tegasnya, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Larangan petasan telah tertuang di pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007.

Baca: Tanggapi Status Tersangka Lewat Video, Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Bermuatan Politis

Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Petasan tetap tak boleh sesuai peraturan. Sesuai Perda itu kan tidak boleh , Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas