Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hasil Kesehatan Eggi Sudjana Setelah Jalani Pemeriksaan

"Senin kemarin, sudah dicek dokter kesehatannya pukul 18.20 sebelum diperiksa penyidik," kata Argo Yuwono

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Hasil Kesehatan Eggi Sudjana Setelah Jalani Pemeriksaan
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana disebut sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan dicek kondisi kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan hingga penangkapan.

Baca: Sikap Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Curang, Reaksi KPU Hingga Tanggapan TKN Jokowi-Maruf

Pemeriksaan kesehatan, kata Argo, dilakukan dengan menghadirkan dokter dari Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Senin kemarin, sudah dicek dokter kesehatannya pukul 18.20 sebelum diperiksa penyidik. Lalu tadi pagi, juga sudah diperiksa lagi kesehatannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Hasil pemeriksaan kata Argo menunjukkan kondisi kesehatan Eggi Sudjana normal.

"Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Polda Metro Jaya dan kondisinya baik," kata Argo.

Eggi diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus makar dengan mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00.

Berita Rekomendasi

Setelah pemeriksaan, Selasa (14/5/2019) pagi, Polda Metro melakukan penangkapan terhadap Eggi dengan mengeluarkan surat dan berita acara penangkapan.

Atas surat itu, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Eggi Sudjana atau tidak.

Argo Yuwono memastikan bahwa penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan seusai Eggi menjalani pemeriksaan.

Untuk penahanan atau tidaknya, kata Argo penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan.

Argo memastikan surat penangkapan Eggi Sudjana dan berita acara bernomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019, sudah ditandatangani pula oleh Eggi Sudjana.

"Berita acara penangkapannya ditandatangani juga oleh yang bersangkutan," kata Argo di Mapolda Metro, Selasa (14/5/2019).

Berita acara penangkapan kata Argo ditandatangani Eggi pada pukul 06.25, Selasa pagi.

"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.

Penangkapan Eggi Sudjana ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo setelah buka puasa atau magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.

“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.

Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa.

Penangkapan katanya merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Setelah selesai diperiksa baru dilakukan penangkapan Selasa pagi tadi. Semuanya dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” kata Argo.

Setelah dilakukan penangkapan kata dia penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. "Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak," kata Argo.

Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum, ada waktu 1x24 jam. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).

Menurut Argo semua kemungkinan apakah penahanan terhadap Eggi dilakukan atau tidak bisa saja terjadi, menunggu 1x24 jam.

"Semua kemungkinan masih bisa terjadi, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," kata Argo.

Sebelumnya saat polisi melakukan penangkapan terhadap Eggi, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni keluar ruangan penyidij dan mengatakan kepada wartawan bahwa penangkapan terhadap Eggi terkesan aneh dan janggal.

Ia juga membawa selembar kertas berisi pesan dari Eggi. Kertas bertuliskan, 'Aneh, makarnya tidak ada tapi tersangkanya ada dan ditangkap'.

Seperti diketahui tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019) sore.

Ia datang sekira pukul 16.40 bersama sedikitnya 5 orang tim kuasa hukumnya.

Eggi tampak tenang, dengan mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih. Ditangannya tampak ada dua buah kitab suci Alquran yang dibawanya.

Dihadapan wartawan, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.

Eggi menuturkan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri.

Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai dimana," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Ia berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar. "Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya Alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," kata Eggi.

Menurut Eggi Sudjana Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.

Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5/2019).

"Jadi, jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu gak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polisi Cek Kondisi Kesehatan Eggi Sudjana setelah Menjalani Pemeriksaan dan Hasilnya Normal

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas