Polisi: Eggi Sudjana Tidak Mau Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penahanan terhadap tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, ke Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca: BPN Tolak Penghitungan KPU, Bamsoet: Salurkan Dugaan Kecurangan ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi
Baca: Jelang Rilis Data Neraca Dagang April, Rupiah Melemah
Baca: Ada Pesan-pesan Aneh Hingga Tato di Tubuh Korban, Ini Fakta-fakta Kasus Mutilasi Wanita di Malang
Baca: VIRAL Seorang Bayi Dibawa ke Kondangan Menjadi Petaka, Sang Ayah: Hati Gue Hancur
Argo mengatakan Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan. Mengingat hal tersebut, Eggi dipersilakan untuk menandatangani berita acara penolakan tanda tangan.
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," tutur Argo.
Eggi dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.