Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Pelaku yang Bakar Anjing Bisa Dipidana

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima, mengatakan pelaku penganiayaan hewan hingga tewas, dapat dijerat hukum pidana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi: Pelaku yang Bakar Anjing Bisa Dipidana
pethealth
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali Luhulima, mengatakan pelaku penganiayaan hewan hingga tewas, dapat dijerat hukum pidana.

"Jelas ada pidana. Itu termasuk penganiayaan pasal 406 Ayat 2 (KUHP,-red)," kata Gozali, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019). 

Pernyataan itu menanggapi tewasnya seekor anjing karena dipukul dan dibakar.

Kejadian itu terjadi di wilayah Menteng, pada Jumat (10/5/2019) malam.

Setelah menerima laporan dari pemilik hewan mamalia itu, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan. 

Baca: Viral Aksi Oknum Driver Ojek Online Bakar Hidup-hidup Seekor Anjing di Menteng

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan dengan cara meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

"Kami nanti akan melakukan penyelidikan tentu saja dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia meminta, agar pemilik anjing untuk melakukan visum. 

"Hanya visum saja," tambahnya.

Sebelumnya, sebuah kabar memilukan ramai dibicarakan di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

Seekor anjing bernama Lucky ditemukan sekarat sebelum akhirnya tewas lantaran dipukul dan dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) malam.

Pengurus Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale, mengatakan, anjing berjenis mix dalmatian tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat.

Pelaku diketahui sebagai oknum pengemudi ojek online yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas