Rekapitulasi Suara Pemilu DKI Jakarta Terumit di Kecamatan Pulo Gadung
Pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di Gedung KNPI Rawamangun masih berlangsung pada Kamis (16/5/2019) dini hari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan umum 2019 Kecamatan Pulo Gadung belum rampung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran nomor 827 untuk memperpanjang waktu rekapitulasi suara.
Pulo Gadung mempunyai 803 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di Gedung KNPI Rawamangun masih berlangsung pada Kamis (16/5/2019) dini hari.
Pleno belum selesai karena adanya kesalahan penghitungan jenis pemilihan Dewan Pemilihan Rakyat (DPR). Satu di antaranya di Kelurahan Cipinang.
Hal itu lantaran adanya perbedaan berkas rekapitulasi suara tingkat kecamatan (DA1) dengan tingkat kelurahan (DAA1). Penghitungan ulang pun harus dilakukan.
Baca: KPU Perpanjang Tenggal Waktu Rekapitulasi 3 Hari
Saksi Tingkat Kota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eko Wicaksono mengaku heran dengan perbedaan tersebut.
"Penghitungan berjalan alot karena ada perbedaan data. Padahal dua-duanya produk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," ujar Eko di Gedung KNPI Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2019).
Kini, penghitungan suara ulang di Kecamatan Pulo Gadung mengacu pada plano DAA1. Eko menduga ada oknum yang mencoba ingin 'bermain' suara, lantaran terjadi perubahan suara.
"Indikasi saya ada yang mencoba bermain untuk caleg (calon anggota legislatif) dan partai tertentu," kata Eko.
Eko meminta KPU memberikan sanksi, jika memang ditemukan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh PPK Pulo Gadung.
"Jika memang terbukti melakukan hal tercela, KPU harus memberikan sanksi berat kepada PPK Pulo Gadung," kata Eko.
Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Suhanda mengatakan pleno belum kelar karena adanya kesalahan penghitungan jenis pemilihan DPR di Kelurahan Cipinang.
"Ini ada kesalahan hitung di DA1. Dibandingkan DA1 dengan DAA 1 itu enggak sama, tadi di Kelurahan Cipinang," kata Suhanda.
Lantaran ditemukan kesalahan di Kelurahan Cipinang untuk jenis pemilihan DPR, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulo Gadung terpaksa juga menghitung ulang enam kelurahan lainnya. Selain harus menghitung ulang tujuh kelurahan, Suhanda menuturkan penghitungan ulang suara merembet ke jenis pemilihan DPRD dan DPD.
"Karena ada perbedaan di DPR makanya kita cek seluruhnya. Kita hitung lagi semua kelurahan, di Pulo Gadung ada 7 kelurahan," ujarnya.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menanyakan ihwal dasar hukum untuk memperpanjang durasi rekap suara.
"Katanya nanti ada surat edaran. Kalau pun ada surat edaran tolong diperlihatkan kepada kami," kata Jufri.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat DKI dimulai sejak 9 Mei 2019.
Hingga Minggu (12/5/2019), KPU DKI telah mengesahkan rekapitulasi di lima kota dalam rapat pleno tersebut. Yakni, Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
KPU DKI tinggal menunggu KPU Jakarta Timur mengantarkan kotak suara serta formulir rekapitulasi tingkat kecamatan atau disebut DB1.
KPU Jakarta Timur masih menunggu rekapitulasi dari PPK Pulogadung.