Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berhasil Bekuk Penjambret Ponsel yang Dorong Korbannya Hingga Terjatuh

"Pelaku mencoba merampas handphone dengan cara mendorong korban sampai jatuh lalu mengambil handphonenya," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Berhasil Bekuk Penjambret Ponsel yang Dorong Korbannya Hingga Terjatuh
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi jambret 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, Iptu Heru Sugiarto mengungkapkan terjadi peristiwa penjambretan pada Jumat (17/5/2019) dini hari.

Neneng Irianti (34) selaku korban melakukan perlawanan saat Rasno (30) berusaha merampas telepon seluler di sekitaran Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Baca: Pertemuan Sejumlah Tokoh Agama Kota Bekasi dengan MUI Hasilkan Kesepakatan : Tolak People Power

Heru Sugiarto mengatakan Rasno berhasil dibekuk personel Tim Rajawali yang sedang berpatroli dan warga usai ibu rumah tangga itu berteriak minta tolong.

"Pelaku mencoba merampas handphone dengan cara mendorong korban sampai jatuh lalu mengambil handphonenya. Tapi karena korban melawan dan meminta tolong pelaku berhasil diamankan," kata Heru di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Meski berhasil menggagalkan aksi pelaku, korban terpaksa mengalami luka memar cukup parah di bagian dahi karena Rasno membenturkan kepala Neneng ke aspal hingga tiga kali.

Heru menuturkan Rasno membenturkan kepala korbannya karena setelah didorong hingga jatuh Neneng ogah merelakan telepon selulernya dan justru melawan.

"Pelaku mencoba merampas handphone korban, tapi korban melawan. Karena melawan pelaku membenturkan kepala korban ke aspal sampai tiga kali. Korban mengalami luka memar cukup parah di bagian dahi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Heru menyebut perempuan malang itu sudah membuat laporan resmi ke Mapolsek Kramat Jati dan mendapat penanganan medis.

Baca: Dari 10 Kecamatan di Jakarta Timur, Jokowi-Maruf Hanya Unggul di 1 Kecamatan dari Prabowo-Sandiaga

Sementara Rasno yang merupakan pengangguran itu kini mendekam di sel Mapolsek Kramat Jati guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juncto 53 KUHP tentang Percobaan melakukan pidana. Sekarang masih pemeriksaan apa pelaku pernah melakukan tindak pidana lain," tuturnya.

Penulis : Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jambret Ponsel di Kramat Jati Benturkan Kepala Ibu Rumah Tangga ke Aspal


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas