Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Lieus Sungkharisma hingga 20 Hari ke Depan

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Lieus Sungkharisma hingga 20 Hari ke Depan
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Aktivis Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma.

Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya

Argo mengungkapkan bahwa saat ini masih berjalan.

Namun pihaknya memberikan hak-hak untuk Lieus beristirahat, jadi pemeriksaan terhadap Lieus dapat ditunda keesokan harinya.

"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek kita lanjutkan besoknya jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," tutur Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas