Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca di Bekasi
Ada sebanyak tiga orang pelaku yang ditangkap setelah berhasil dikejar usai kepergok saat menjalankan aksinya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi telah menangkap pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (26/5/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Giliran Usma, Pedagang yang Merugi Akibat Dijarah pada 22 Mei Dapat Suntikan Modal dari Jokowi
Ada sebanyak tiga orang pelaku yang ditangkap setelah berhasil dikejar usai kepergok saat menjalankan aksinya.
"Pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya kejahatannya pecah kaca. Ada warga yang lihat," kata Erna saat dikonfirmasi di Bekasi, Senin (27/5/2019).
Adapun kronlogisnya, kata Erna, ketika itu korban memarkirkan mobilnya di TKP, kemudian korban masuk masjid untuk mengikuti pengajian.
Tak lama itu datang tiga pelaku menggunakan mobil berhenti memarkirkan kendaraannya di dekat mobil korban.
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi berhasil ditangkap, pada Minggu (26/5/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Melihat situasi sepi, pelaku turun mengintip isi dalam mobil, dan menjalankan aksi kejahatan dengan melemparkan serpihan busi sepeda motor ke kaca.
Kaca mobil pecah dan langsung mengambil barang berharga korban yang ada di dalam mobil.
"Ada saksi engga jauh dari lokasi, dengar suara pecahan kaca. Saksi lihat pelaku bawa tas korban langsung teriak panggil satpam dan kebetulan ada anggota kepolisian yang melintas langsung dilakukan pengejaran," ujarnya.
Pelaku sempat kabur, tetapi terjebak macet di pertigaan Perum Tytian Kencana, Bekasi Utara sehingga warga bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Ketiga pelaku yang diketahu bernama Bayu Winara (27), Septiawan (27), Chrisna Panji (28).
Baca: Skenario di Balik Aksi 22 Mei, Ada 3 Eksekutor Bawa Senjata Api Hingga Incar 4 Tokoh Nasional
Adapun barang bukti yang diamankan enam buah baju, serpihan kaca, satu unit mobil Datsun Go F-1660-NK, tas milik korban berikut uang tunai Rp 5 juta milik korban.
Atas kejahatan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Tiga Pelaku Kejahatan Modus Pecah Kaca Mobil di Summarecon Bekasi Berhasil Dicokok