Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Libur Idul Fitri, Sistem Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku

Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran

Editor: Sanusi
zoom-in Selama Libur Idul Fitri, Sistem Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran pada pekan depan.

"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/5).

Sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan saat hari H Idul Fitri. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.

"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," kata dia.

Selain itu, sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama Idul Fitri, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas. Rekayasa dilakukan di pusat perbelanjaan mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019.

Baca: Bantah Tuduhan Soal Rencana Bunuh 4 Pejabat, Anak AF Beberkan Tentang Asal Usul Senjata Api Revolver

Baca: Refly Harun Sebut Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi akan Kesulitan Membuktikan Klaimnya di MK

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung, Cara Live Streaming Tonton di HP

Rekayasa itu akan dikabarkan saat pemberlakuan. Sebelumnya, Pemprov DKI juga meniadakan hari bebas kendaraan Bermotor atau car free day pada 2 Juni dan 9 Juni 2019. Pembebasan car free day dilakukan dengan pertimbangan jumlah pengunjung yang akan menurun.

Selain itu, jajaran Dishub dan Satpol PP DKI yang biasa menjaga CFD akan dikonsentrasikan menjaga keamanan saat Idul Fitri. (Nibras Nada Nailufar)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Ganjil-genap Ditiadakan Selama Libur Idul Fitri"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas