Gubernur Banten Laporkan Parcel yang Diterima ke KPK
Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim laporkan gratifikasi yang diterima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Banten di Inspektorat Pemprov Banten.
Contoh dan tauladan Wahidin Halim serahkan parsel gratifikasi, yang dialamatkan ke Rumah Dinas Gubernur Banten, yakni Jalan Ahmad Yani No 161-A Kota Serang ke Inspektorat Provinsi Banten.
Menurut pria yang akrab disapa WH itu langkahnya ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sebagai Gubernur Banten, langkah itu juga sesuai dengan point keempat Instruksi Gubernur Banten No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Yakni memberikan contoh dan tauladan dengan melaporkan gratifikasi yang diterima.
Baca: KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran dari Penyelenggara Negara Senilai Rp 39,18 juta dan S$ 1.000
"Sebelumnya saya juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk taati apa yang jadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran," ujar Wahidin, Jumat (31/5/2019).
Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Gubernur WH juga sempat ungkapkan pentingnya silaturahim kepada para orang tua.
Bahkan, memanfaatkan moment Lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu, setelah itu baru sama pimpinan.
“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.