Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan 2 Kg Sabu dan 150 Ribu Ekstasi dari Pengedar Narkoba di Jakbar

Keduanya berinisial LKH (41) dan H (34) ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada 17 Mei 2019.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Amankan 2 Kg Sabu dan 150 Ribu Ekstasi dari Pengedar Narkoba di Jakbar
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Lebaran, Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba.

Keduanya berinisial LKH (41) dan H (34) ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat pada 17 Mei 2019.

Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana mengatakan dari tangan kedua pelaku diamankan sabu seberat 2 kilogram serta 150 ribu pil ekstasi berbagai bentuk.

Diduga barang haram tersebut akan diedarkan keduanya saat malam takbiran maupun saat lebaran.

"Selama Ramadan dan jelang Idul Fitri memang kami gelar operasi, karena diperkirakan akan banyak peredaran narkoba di saat Hari Raya Idul Fitri," kata Indra di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (30/5/2019).

Baca: Adian Napitupulu Maafkan Dua Warga yang Memfitnahnya di Medsos

Baca: Pilot YouTuber Kapten Vincent Raditya Diajak TNI AU Berkolaborasi

Dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, Indra menduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat kelas kakap.

Berita Rekomendasi

Saat ini, ia pun masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya dalam jaringan ini.

"Untuk narkobanya sendiri ini masuk dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Indra.

Indra memaparkan, selain mengedarkan sabu dan ekstasi, kedua tersangka juga memiliki laboratorium mini di apartemen tersebut.

Mereka berekspremien dengan meracik sabu tersebut menjadi bentuk sabu cair.

"Sudah produksi dan zatnya ini mengandung metampetafine. Namun sebelum diedarkan sudah lebih dulu kami ungkap," kata Indra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas