Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya

Menurut Budi, akan ada perubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
Tribunwow/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan kembali mengubah tarif ojek online (ojol). Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan pembahasan atas hasil survei tarif ojek online yang baru.

Meski tak menjelaskan secara mendetail tarif mana saja yang diubah, yang pasti Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat atau sejauh empat kilometer.

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar, terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," tutur Budi, Senin (10/6).

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, terdapat besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk zona I yakni Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi), Bali, dan zona dua yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk zona III yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sayangnya, Budi belum bisa menyebutkan berapa besar penurunan tarif yang akan diberikan. "Atasnya akan kita turunkan, bawahnya juga kita turunkan," tambah Budi.

Dalam aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, diatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas. Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.

Menurut Budi, akan ada perubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.

"Kayaknya turun sedikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup baik, mereka sudah merasakan penghasilan cukup bagus," katanya.

Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding

Budi menyebut, perubahan tarif ini akan berlaku paling tidak akhir Juni. Regulasi ini akan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan terkait diskon ojol.

Kata Budi, aturan terkait diskon ojol dan perubahan tarif ini sedang dalam tahap finalisasi. "Aturan (diskon ojol) minggu ini mau di bahas, kan butuh ke Kemkumham butuh harmonisasi, 1 minggu-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," tutur Budi.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Setelah evaluasi, Kemhub akan kembali mengubah tarif ojek online

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas