Peringatan Keras Pemkot Depok Buat PNS yang Bolos Usai Lebaran
Supian mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang nekat bolos atau mencari-cari alasan untuk memperpanjang liburannya usai cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijiriyah, sebaiknya pikir-pikir lagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, jajarannya akan mengecek satu-satu kehadiran atau presensi para ASN.
“Seperti biasa, kita akan melakukan pengecekan rutin kepada teman-teman (ASN) di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah--Red),” kata Supian kepada Warta Kota, Minggu (9/6/2019) kepada Wartakotalive.com.
Baca: Nengah Kurma Kaget Ada Mayat Tertelungkup di Ladang Ubi Miliknya
Baca: Permohonan Penangguhan Ditolak, Eggi Sudjana Tetap Ditahan Polda Metro Jaya
Baca: Penelitian Ungkap Efek Kecanduan Internet terhadap Daya Ingat dan Fungsi Otak
Baca: Mengintip Kegiatan Berlebaran Bella Saphira di Kampung Sang Suami
ASN Kota Depok sendiri kembali masuk kerja pada Senin (10/6) ini, yang bertepatan dengan apel wajib rutin.
Supian mengatakan, jajaran BKPSDM bakal memeriksa kehadiran para pegawai saat pelaksanaan apel pagi.
“Nanti kita lihat tingkat kehadirannya, apalagi kan kita masuk hari Senin, tanggal 10 Juni. Jadi pas apel pagi sekalian kita cek,” ucapnya.
Supian sebelumnya juga telah menegaskan dirinya tidak akan mengabulkan pengajuan cuti para ASN di luar hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Supian menerangkan, ketentuan itu tertuang dalam Surat BKPSDM Kota Depok Nomor 800/5082/PDA-BKPSDM, yang menyatakan bahwa ASN dilarang mengambil hak cuti tahunan pada lima hari kerja sebelum dan sesudah perayaan Lebaran.
Aturan itu sengaja dibuat untuk mencegah ASN memperpanjang masa vakansi di luar hari libur nasional dan cuti bersama. ASN yang punya niat seperti itu siap-siap saja gigit jari.
“Libur dan cuti bersama Lebaran kan sudah panjang, 11 hari. Maka, tidak diizinkan mengajukan cuti tahunan yang bersambung sebelum atau sesudah tanggal yang ditetapkan,” kata Supian.
Bagi para ASN bandel yang memperpanjang libur meski cutinya tidak dikabulkan, BKPSDM Kota Depok akan menganggapnya Tidak Masuk Tanpa Alasan (TMTA).
Para pegawai yang absen tanpa keterangan juga ditunggu sanksi yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan pada pasal 8 angka 9, mula-mula ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja bakal mendapat teguran lisan, yang dapat berlanjut dengan sanksi lebih berat.
“Selain itu juga TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN)-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota-nya,” kata Supian. (Gopis Simatupang)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cuti Bersama Libur Lebaran Telah Usai, ASN Yang Nekat Bolos Sebaiknya Pikir-pikir Lagi!,