Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Leher Berasa Kaku, Ratna Sarumpaet Sempat Keluar dari Sel

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Leher Berasa Kaku, Ratna Sarumpaet Sempat Keluar dari Sel
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, usai menjalani salat id di musala Rutan Dit Tahti Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengalami sakit pada bagian lehernya.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Iya beliau sakit, lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit," ujar Insank saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit.

Ratna mendapatkan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Bu Ratna ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya," ungkap Barnabas.

Berita Rekomendasi

Barnabas membenarkan Ratna mengeluhkan sakit. Ibunda artis Atiqah Hasiholan tersebut lalu diperiksa kesehatan serta tekanan darahnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Pilih Makan Lontong Usai Salat Id

Barnabas mengatakan saat ini Ratna telah kembali ke selnya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Check up tensi, hasilnya mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi masih tidur," pungkas Barnabas.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas