Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan ke Pengadilan Dirujuk ke Rumah Sakit

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, bakal mengajukan surat rujukan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hari Ini, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan ke Pengadilan Dirujuk ke Rumah Sakit
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, bakal mengajukan surat rujukan perawatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya, dan menentukan rumah sakit yang bakal merawat Ratna Sarumpaet.

"Saya mohonkan kepada pengadilan (untuk mengabulkan rujukan ke rumah sakit), karena majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk pengobatan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Surat rujukan ke rumah sakit tersebut diterbitkan oleh Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Namun, yang berhak mengizinkan perawatan Ratna Sarumpaet di rumah sakit adalah PN Jaksel.

"Karena kewenangannya tahanan di pengadilan," ungkap Insank.

Baca: Leher Berasa Kaku, Ratna Sarumpaet Sempat Keluar dari Sel

Menurut Insank, kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk dirawat di klinik Biddokkes. Kliennya mengaku sakit sejak sebelum Lebaran 2019.

Berita Rekomendasi

Insank menyebut dalam hal rujukan, Ratna Sarumpaet siap dirujuk ke rumah sakit mana pun.

"Kita di mana saja rumah sakitnya, yang pasti dirawat di rumah sakit. Kondisi Bu Ratna ini sudah tidak dapat ditangani oleh Biddokkes, dalam hal ini sudah harus rumah sakit," beber Insank.

Insank mengaku akan melayangkan surat rujukan ke PN Jaksel pada Rabu (12/6/2019) hari ini.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas