Hari Ini, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan ke Pengadilan Dirujuk ke Rumah Sakit
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, bakal mengajukan surat rujukan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, bakal mengajukan surat rujukan perawatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya, dan menentukan rumah sakit yang bakal merawat Ratna Sarumpaet.
"Saya mohonkan kepada pengadilan (untuk mengabulkan rujukan ke rumah sakit), karena majelis hakim yang memberikan perkara agar bisa dikabulkan untuk pengobatan," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Surat rujukan ke rumah sakit tersebut diterbitkan oleh Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Namun, yang berhak mengizinkan perawatan Ratna Sarumpaet di rumah sakit adalah PN Jaksel.
"Karena kewenangannya tahanan di pengadilan," ungkap Insank.
Baca: Leher Berasa Kaku, Ratna Sarumpaet Sempat Keluar dari Sel
Menurut Insank, kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk dirawat di klinik Biddokkes. Kliennya mengaku sakit sejak sebelum Lebaran 2019.
Insank menyebut dalam hal rujukan, Ratna Sarumpaet siap dirujuk ke rumah sakit mana pun.
"Kita di mana saja rumah sakitnya, yang pasti dirawat di rumah sakit. Kondisi Bu Ratna ini sudah tidak dapat ditangani oleh Biddokkes, dalam hal ini sudah harus rumah sakit," beber Insank.
Insank mengaku akan melayangkan surat rujukan ke PN Jaksel pada Rabu (12/6/2019) hari ini.