5 Fakta Pengemudi BMW Todongkan Pistol: Positif Narkoba Hingga Terancam 12 Tahun Penjara
Andi Wibowo merasa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat adalah satu arah. Dia kemudian turun dari mobilnya menodongkan senjata api
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berlagak gagah-gagahan sembari menodongkan senjata api ke pengemudi lainnya, Andi Wibowo kini terancam pidana 12 tahun penjara.
Andi Wibowo merasa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat adalah satu arah. Dia kemudian turun dari mobilnya menodongkan senjata api ke pengendara di depannya, yang datang ke arahnya.
Kabar terbaru, Andi Wibowo dinyatakan polisi positif narkoba. Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Hanya Butuh 17 Jam
Hanya butuh waktu 17 jam bagi polisi untuk meringkus pria koboi yang todongkan pistol ke warga di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, pelaku berhasil ditangkap dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB.
"Kejadian kemarin pukul 08.00 WIB dan pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB dini hari tadi di depan hotel di kawasan Pecenongan," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).
Dikatakan Arie, pelaku nekat menodongkan pintol ke arah pengendara lainnya lantaran merasa kesal laju kendaraannya dihalangi mobil lain berjenis Isuzu Panther dari arah berlawanan.
"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi panther," tambahnya menjelaskan.
2. Gunakan Pistol Walther Kaliber 32
Pistol yang digunakan pengemudi koboi yang todongkan senjata kepada pengendara lainnya di Jalan Alaydrus merupakan senjata api asli.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Betul asli senpinya, jenisnya Walther kaliber 32," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).
Dikatakan Arie, pelaku sudah memiliki senjata api tersebut selama lima tahun dan selama ini digunakan untuk menjaga diri.
"Palaku sudah menggunakan senjata ini kurang lebih lima tahun untuk bela diri," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku dikatakan Arie juga memiliki surat-surat kepemilikan senjata api.
"Izinnya ada, tapi saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan di Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak) dari bagian perizinan," kata Arie.
Meski telah lima tahun memiliki pistol jenis Walther tersebut, namun sang pelaku tidak terdaftar sebagai anggota di persatuan menembak sasaran dan berburu Indonesia (Perbakin).
"Tidak, tidak terdaftar di Perbakin karena memang senjata itu dipergunakan untuk bela diri," ucapnya.
Polisi sendiri masih terus mendalami dari mana sang pelaku mendapatkan senjata api tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan pelaku yang diketahu bernama Andy Wibowo, dirinya mengaku mendapatkannya dari hasil hibah.
"Saya dapat hibah," ujarnya kepada awak media.
3. Gunakan narkoba
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkapkan, pria koboi yang todongkan pistol kepada pengendara lain di Jalan Alaydrus positif narkoba.
Hal ini ia ungkapkannya berdasarkan hasil tes urin yang telah dilakukan terhadap pelaku.
"Iya dari tes urine dia positif narkoba jenis amfetami atau sabu," ucapnya, Sabtu (15/6/2019).
Dijelaskan Arie, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dari mana asal pelalu mendapatkan barang haram tersebut.
"Sedang kami dalami ya karena ini temuan baru" ujarnya.
4. Menangis minta maaf
Pengemudi BMW yang mengeluarkan pistol dan menodongkannya kepada pengemudi panther di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat mengaku salah dan meminta maaf.
Sambil menangis, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini meminta maaf kepada pengemudi mobil panther juga kepada seluruh masyarakat atas sikapnya.
"Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi panther dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat," ucapnya di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan perbuatannya lagi.
"Enggak, dan tidak akan melakukan lagi," kata dia.
Sementara itu mengenai kepemilikan senjata masih didalami oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku telah memiliki senjata itu kurang lebih 5 tahun.
5. Terancam 12 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Andi terancam pidana penjara 12 tahun penjara.
Andi terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," kata Arie. (TribunJakarta/Kompas.com)
Baca: Kabar China Airlines Layani Rute Domestik Ternyata Penerbangan Codeshare, Ini Penjelasan Kemenhub
Baca: Video Perampok Bersenjata Pedang Bawa Kabur Emas, Ini Fakta dan Kesaksian Warga