Polisi Cokok Remaja yang Bacok Penjaga Warung di Bekasi
Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pelaku selain mencuri ponsel, juga membacok korban hingga empat kali
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrium Polda Metro Jaya mencokok AR (16) tahun, karena mencuri ponsel milik penjaga warung di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pelaku selain mencuri ponsel, juga membacok korban hingga empat kali.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung di daerah Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi. Aksi itu dilakukan oleh AR (16) dan MFS.
"Kronologinya tersangka berdua naik motor, ada yang jadi joki dan ada yang dibonceng. Saat dia jalan sekitar jam 02.00 WIB pagi dia lihat ada laki-laki duduk di warung sambil bawa ponsel," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca: Hasil Pemeriksaan Psikologis: Setya Novanto Kategori Napi Risiko Tinggi
Korban yang berinisial GSD saat itu sedang menjaga warung miliknya sambil memainkan ponsel.
Tersangka AR dan MFS langsung menghampiri dan langsung membacok korban juga mengambil ponselnya.
"Datang dua tersangka inisial AR dan MFS tahu-tahu dia bawa celurit dan bacok korban 4 kali. Dia nggak ngomong apa-apa, turun motor langsung bacok, ambil ponsel dan pergi," ungkap Argo.
Korban mengalami luka bacok di sekitar punggung sebelah kiri dan putus jari kelingking. Dalam waktu yang tidak lama, AR ditangkap polisi namun rekannya MFS masih diburu oleh polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.