26 WNA Asal Afrika Diamankan Pihak Imigrasi, Diduga Terkait Kejahatan Siber
Menurut Kakanim Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang menangkap sebanyak 26 warga negara asing (WNA) asal Afrika.
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan adanya praktik kejahatan siber atau cyber crime.
Baca: Pengamat : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Terjadi di Daerah yang Dimenangi Prabowo-Sandi
Menurut Kakanim Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.
Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.
"Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," kata Lukman di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).
Untuk mempercepat pendalaman, Imigrasi Kota Tangerang mengamankan belasan laptop, smartphone, hingga modem internet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Baca: Dahnil Anzar Simanjutak : Pak BW Ini Seperti Abraham Lincoln
Menurut Lukman, ke-26 WNA tersebut juga tidak dilengkapi identitas serta administrasi resmi berupa passport selama tinggal di Indonesia.
Berikut video penjelasan Imigrasi Kelas I Tangerang terkait penangkapan 26 WNA tersebut.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Video Diduga Melakukan Cyber Crime, 26 WNA Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi di Tangerang