Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Gadungan Diamankan di Menteng, Peras Warga dengan Kondisi Positif Narkoba

Polisi pun menduga pelaku nekat memeras korbannya demi mendapatkan uang untuk membeli obat-obatan terlarang

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polisi Gadungan Diamankan di Menteng, Peras Warga dengan Kondisi Positif Narkoba
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Dua orang pelaku yang mengaku sebagai polisi berhasil diringkus oleh petugas kepolisian, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi gadungan diamankan saat sedang memeras seorang warga di Menteng, Jakarta Pusat

Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi mengatakan, polisi gadungan tersebut juga positif menggunakan narkoba saat beraksi.

Baca: Wiranto : Kalau Ada Gerakan Massa Saya Perlu Tanya Apa yang Diperjuangkan?

"Dari hasil tes urin hasilnya positif amfetamin," ucapnya kepasa awak media, Selasa (25/6/2019).

Polisi pun menduga pelaku nekat memeras korbannya demi mendapatkan uang untuk membeli obat-obatan terlarang.

Meski demikian, pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami motif pelaku nekat melakukan perbuatannya itu.

"Masih kami dalami ya motif pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Maulana Jafar (20), salah satu pelaku, mengatakan, terakhir kali mengkonsumsi obat terlarang itu sebelum memeras korbannya pada Selasa (25/6/2019) lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Baru, belum lama. Terakhir pakai kemarin," kata dia.

Di hadapan awak media, pelaku membantah bahwa dirinya merupakan seorang pengedar.

Ia menyebut, selama ini hanya sebagai konsumen obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya dua orang polisi gadungan nekat memeras warga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Para pelaku diketahui bernama Maulana Jafar (20) dan Maulana Alfi Yasin (23). Keduanya bekerja sebagai juru parkir.

Baca: Mungkinkah Jokowi Sambangi Rumah Prabowo Seperti 2014 Silam? Ini Kata Luhut

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita replika senjata api atau airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menakut-nakutin korbannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Peras Korban Demi Beli Narkoba, 2 Polisi Gadungan Bersenjata Airsoft Gun Diringkus di Menteng

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas