Soal IMB Reklamasi, Luhut : Saya Yakin Anies Tahu apa yang Harus Dia Buat
"Itu sudah urusannya di Provinsi, kita engga usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tahu apa yang harus dia buat," katanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari terlalu jauh wacana DPRD DKI menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.
"Ya tanya gubernurnya ajalah, tanya sama anggota DPRD nya lah," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
Menurutnya, masalah pulau reklamasi sudah menjadi urusan provinsi bukan pemerintah pusat.
Luhut yakin Anies Baswedan tahu apa yang harus diperbuat terkait pulau buatan itu.
"Itu sudah urusannya di Provinsi, kita engga usah mencampuri. Saya kira pak gubernur tahu apa yang harus dia buat," katanya.
Pemerintah pusat menurut Luhut mendukung kebijakan provinsi selama tidak menyalahi peraturan.
Mengenai apakah kebijakan menerbitkan IMB itu bertentang dengan janji kampanyenya Anies di Pilkada DKI 2017, Luhut enggan mengomentarinya.
"Ya kalo itu (janji kampanye) tanya saja beliau. saya tidak ingin berkomentar yang tidak di bidang saya," pungkasnya.
Sebelumnya Fraksi Nasdem DPRD DKI menginginkan digulirkannya hak interpelasi kepada Anies karena menerbitkan IMB di atas pulau reklamasi.
Baca: Isu Ketua DPR RI 2019-2024, Puan Maharani : Saya Salah Satu Calon Kuat
Fraksi Nasdem ingin menanyakan kepada Anies, soal IMB tersebut karena hanya berdasakan peraturan gubernur bukan peraturan daerah.
Dasar hukum Anies dalam menerbitkan IMB tersebut yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan persoalan reklamasi teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 dan kini dijadikan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan Anies Baswedan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Anies menyebutkan pergub itu diterbitkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Baca: Ahok Merasa Dikambinghitamkan dalam Polemik Izin IMB Reklamasi
Baca: Bicara soal Reklamasi, Anies Bilang Terlalu Sering Hukum Ditekuk oleh yang Sedang Berkuasa
Baca: Tanggapan Ahok Terkait Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota ya diatur dalam perda, bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies dalam siaran pers itu.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu, Pemprov DKI terpaksa menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, sebuah pulau hasil reklamasi.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Tahun lalu, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah penerbitan IMB saat ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Baca: Ahok: Anies Memang Hebat Tidak Mau 15 Persen untuk Bangun DKI
Baca: Terbitkan IMB Bangunan, Gubernur Anies Sebut Sejarah Catat Janjinya Stop Reklamasi Terpenuhi
Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.
Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti. Sebab, Ketua Komisi D DPRD DKI saat itu, M Sanusi, ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.
Menurut Anies, pergub itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Ahok Bisa Jadi Celah Pembangunan Reklamasi
"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Ahok bantah
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya. Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat DKI bisa menerbitkan IMB.
"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu siang kemarin.
Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan Jakarta.
"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujarnya.
Karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.
Baca juga: Ahok Merasa Dikambinghitamkan soal IMB Reklamasi
Menurut Ahok, Anies tak sepantasnya menyalahkan dirinya atas kritik terhadap penerbitan IMB. Ahok merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.
"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambinghitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," kata Ahok.
Ahok menyebutkan, beberapa pergubnya yang diubah Anies antara lain soal pedagang kaki lima, RPTRA, hingga larangan motor lewat Sudirman-Thamrin.
Ia mempertanyakan keputusan Anies yang tak merevisi Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota Pulau Reklamasi.
"Enggak bisa batalkan keppres karena putusan institusi, juga enggak bisa batalkan perda dan pergub? Buktinya pergub aku ada juga yang dia ganti kan?" ujar Ahok.