Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen Digelar 8 Juli 2019

Pengadilan Negeri Jaksel telah menetapkan hakim tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen Digelar 8 Juli 2019
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Kivlan Zen terhadap Polda Metro Jaya bakal digelar pada 8 Juli.

"(Digelar) tanggal 8 Juli," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Pihak PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca: Uang Rp 150 Juta Jasa saat Kivlan Zen Membebaskan Sandera di Filipina

Praperadilan ini diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.

Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.

Berita Rekomendasi

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas