Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awas, Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Bisa Didenda Rp 500.000

Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini

Editor: Sanusi
zoom-in Awas, Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Bisa Didenda Rp 500.000
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nuggraha
Warga antre memadati Stasiun MRT di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2019). H+3 Libur Lebaran 2019 dimanfaatkan warga Jakarta untuk naik moda transportasi massal andalan Ibukota. Warta Kota/Angga Bhagya Nuggraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.

Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.

Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.

"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikkonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Baca: Pernah Tinggal di Kandang Kambing, Haji Bolot Kini Jadi Juragan Kontrakan

Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda Rp 500.00 bagi yang buang sampah sembarangan.

Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas