Awas, Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Bisa Didenda Rp 500.000
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikkonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Baca: Pernah Tinggal di Kandang Kambing, Haji Bolot Kini Jadi Juragan Kontrakan
Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda Rp 500.00 bagi yang buang sampah sembarangan.
Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000"