Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Muncikari Pijat Plus-plus Gay

Utis menyediakan terapis pria dengan bayaran sekitar Rp 500 ribu rupiah per orang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ringkus Muncikari Pijat Plus-plus Gay
Tribun Batam
Ilustrasi pijat plus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang muncikari, Utis Kesdian (30) ditangkap polisi karena menyediakan jasa layanan prostitusi berbalut pijat atau pijit plus-plus kepada kaum gay melalui media sosial.

Utis menyediakan terapis pria dengan bayaran sekitar Rp 500 ribu rupiah per orang.

"Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melaluiedia sosial jenis Facebook," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruq Rozi melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Penangkapan tersebut bermula dari temuan Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait adanya tindak perdangangan manusia.

Polisi melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh Utis Kesdian. Pada akun tersebut, Utis menawarkan jasa pijat plus-plus yang dilakukan oleh laki-laki.

Baca: PPP: Harapan Kami, Prabowo-Sandi Tetap Berkontribusi Untuk Bangsa Meski Tidak Di Pemerintahan

Pihak kepolisian akhirnya menjebak Utis dengan cara memesan dua terapis pijat plus-plus.

"Menindak lanjuti temuan itu anggota opsnal memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp 500 ribu rupaiah per orang," tutur Faruq.

Berita Rekomendasi

Akhirnya polisi yang menyamar membuat janji akan bertemu di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sekitar pukul 19.30 WIB, sesuai kesepakatan awal, pelaku bersama temannya bernama Wahyudin datang ke hotel itu dan memberikan pijit plus-plus.

"Sekira jam 20.40 WIB polisi melakukan penangkapan di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan," pungkas Faruq.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas