DS Sembunyikan Sepaket Sabu Lengkap dengan Alat Hisap di Dalam Jok Motor
"Benar dibawah jok sepeda motor diketemukan berupa paketan yang diduga Narkotika jenis sabu serta alat hisapnya lengkap dengan cangklongnya," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria diduga pengedar sabu di SPBU Sumur Bandung, Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi, Jumat (28/6/2019).
Kapolsek Cisoka Ika Subakti mengatakan terduga pengedar itu bernama Dede Saripudin (32) warga Cikande, Kabupaten Serang.
Baca: Semewah Apa Rumah Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari? Kondisi Dapurnya Jadi Sorotan
"Pada saat Anggota Reskrim Polsek Cisoka dipimpin oleh Kanit Reslrim Iptu Subarjo, bersama anggota melaksanakan patroli kewilayahan selanjutnya di dekat Pom bensin Kampung Sumur Bandung Jayanti mendapati seseorang yang mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika," terang Uka melalui pesan singkat, Sabtu (29/6/2019).
Dari kecurigaan itu, aparat langsung turun dan memeriksa seseorang yang belakangan diketahui bernama Dede itu.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh sampai ke balik jok motor yang digunakan pria itu.
"Benar dibawah jok sepeda motor diketemukan berupa paketan yang diduga Narkotika jenis sabu serta alat hisapnya lengkap dengan cangklongnya," katanya.
Dede akhirnya mengakui barang haram itu miliknya.
Dede beserta alat bukti termasuk kendaraan roda duanya langsung digelandang ke Mapolsek Cisoka.
Baca: Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta
Setelah dicek, Dede membawa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 60 gram, termasuk bong atau alat hisapnya.
"Dua paket kristal warna putih yg di masukan plastik bening yang diduga narkotika diduga Jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.60 gram," jelasnya.
Penulis : Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Dede Tertangkap Saat Akan Transaksi Sabu di Dekat Pom Bensin Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.