Dua Pemuda Ditangkap karena Jual Materai Rekondisi di Media Sosial
Dua orang pria Andrizal alias Andi alias Andika (27) dan Samsudin (73) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua orang pria Andrizal alias Andi alias Andika (27) dan Samsudin (73) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Keduanya kedapatan melakukan tindak pidana pemalsuan materai.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Mohammad Faruk Rozi mengatakan pengungkapan yang terjadi pada Kamis (27/6) sekira pukul 22.00 WIB itu bermula saat Tim Opsnal Unit II Tipidum melakukan patroli cyber di Facebook.
“Pada saat itu petugas mendapatkan sebuah akun yang menjualbelikan materai dengan harga di bawah harga normal yaitu Rp 4.500 per keping materai Rp 6.000,” ungkapnya, Sabtu (29/6).
Mendapati hal tersebut, selanjutnya petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk memesan 3 lembar materai berisi 150 keping nominal Rp 6.000 dan bertemu di pinggir Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pada saat di lokasi, petugas lalu mengamankan Samsudin yang diduga menjual materai palsu,” ungkap Faruk.
Petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan mengamankan Andrizal alias Andi alias Andika di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. M Thohir II Bintara 14 RT 002/RW 009 Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dimana Samsudin bertugas sebagai penjual materai rekondisi dan Andrizal alias Andi alias Andika sebagai pembuatnya,” kata Faruk.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, para pelaku menjalankan aksinya dengan menjual materai bekas pakai atau rekondisi yang disulap sedemikian rupa agar terlihat baru dan dijual dengan harga murah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan materai tersebut diduga rekondisi atau bekas pakai yang dibuat dan dijual seolah-olah materai baru kembali,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dari Samsudin yakni 3 lembar materai rekondisi berisi 150 keping nominal Rp 6 ribu dan 1 unit handphone.
Sementara dari pelaku Andrizal alias Andi alias Andika disita 18 lembar materai rekondisi siap jual berisi 450 keping nominal Rp 6 ribu, 2 lembar materai rekondisi siap jual berisi 100 keping dengan nominal Rp 6 ribu, 3 ribu keping materai yang sudah digunakan dengan nominal Rp 6 ribu.
Selain itu juga diamankan peralatan pembuatan materai palsu seperti jerigen berisi spirtus, lem kayu, papan kaca, meja kecil sebagai tatakan, cuka, selotip, dan lain-lain.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 260 KUHPidana tentang pemalsuan materai dan merek.
Keduanya lalu dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jual Materai Rekondisi di Media Sosial, Dua Pemuda Diciduk Polisi,