Guru Bimbel Merudapaksa Muridnya Selama 2 Tahun, Mengaku Pernah Jadi Korban Hingga Bukti Fisik
Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
"Bimbel tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2017 bukan Juli sampai dengan Mei 2019, jadi hampir selama dua tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," tambahnya.
Aksi bejat itu dilakukan selalu di rumah korban, saat jam bimbel.
"Selama dua tahun itu bertahap dari oral, dipegangi penisnya korban dengan tahap terakhir sampai penetrasi. Berkali-kali mungkin ya sering, jadwal privat seminggu sekali," ujarnya.
Sampai saat ini, Polres Tangsel baru menerima satu laporan, dari orang tua JEA.
Arman berharap jika ada kejadian serupa atau yang dilakukan oleh tersangka yang sama, segera melapor ke Polres.
"Mungkin bisa disebarkan agar ketahuan jika ada korban yang lain," jelasnya.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
4. Pernah Jadi Korban
Kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan tak mungkin menimbulkan trauma.
Hal itu yang terjadi pada Imam Baihaqi (24), seorang guru bimbingan belajar, tersangka kasus pencabulan terhadap murid privatnya sendiri.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com (Grup Tribunnews.com)sebelumnya, Imam ditangkap aparat Polres Tangsel karena dugaan mencabuli JEA (15) saat mengajar privat di kediaman korban.
Aksi bejat itu sudah dilakukan Imam selama dua tahun dari awal mengajar pada 2017 lalu secara terus menerus, perkiraan sementara mencapai puluhan kali.
Hasil visum menunjukkan ada luka sobekan di anus korban. Hal itu senada dengan laporan orang tua korban yang menyebut Imam sampai melakukan sodomi.
Namun di balik itu, pihak kepolisian mendapat cerita lain soal Imam.