Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta
Pelakunya bernama Aris Suhandini (31). Tidak hanya merampok, dia juga menyekap korbannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Setelah itu, kata Argo Yuwono, pelaku meninggalkan korban di Blok M.
"Pelaku dua kali menarik uang dari ATM korban, karena ada keterbatasan penarikan uang saat pertama, dan tak ingin aksinya dicurigai, sehingga mencari ATM yang sepi," papar Argo Yuwono.
Setelah ditinggalkan pelaku di Blok M, kata Argo Yuwono, korban menghubungi kakaknya dan minta dijemput.
Korban juga menceritakan ke kakaknya, bahwa dirinya sempat dianiaya dan dirampok sopir taksi online.
"Karena kedua tangan korban memar akibat diikat tali sepatu oleh pelaku, serta mulutnya lebam dan gigi bawahnya patah, ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat."
"Setelah itu, korban bersama kakaknya membuat laporan ke polisi," ucap Argo Yuwono.
Dari laporan itu, pihaknya bekerja sama dengan Go-Jek, dan akhirnya berhasil membekuk pelaku di Pondok Gede, Bekasi.
Barang bukti yang disita, kata Argo Yuwono, sebagian uang tunai korban yang diambil pelaku, antena yang ditajamkan, tali sepatu, serta kaus kaki untuk menyekap mulut korban.
"Juga mobil Suzuki Ignis yang dipakai pelaku ikut kita sita dan dijadikan barang bukti," kata Argo Yuwono.
Karena perbuatannya, kata Argo Yuwono, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek mengatakan, setelah mengetahui peristiwa dari laporan customer yang diterima Unit Darurat Khusus Go-Jek, pihaknya langsung menghubungi kepolisian.
"Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang langsung bertindak cepat menangkap oknum driver mitra kami karena melakukan kejahatan," kata Alvita di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Baca: Kesaksian Warga, Heli MI-17 TNI AD yang Hilang Kontak Sempat Masuk ke Kabut Tebal
Ia memastikan, Go-Jek menanggung seluruh biaya perawatan medis korban mulai dari pemulihan psikis, fisik, dan semua pengobatannya.
"Kami juga siap menawarkan bantuan hukum kepada korban atau customer, dan menyerahkan semua proses hukum pelaku ke kepolisian," cetusnya.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan : judul Sopir Taksi Online Rampok dan Sekap Penumpangnya Lalu Kuras Rp 4 Juta dari ATM, Begini Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.