Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi

Para tersangka mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM miliknya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ringkus Komplotan Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi
Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa
Dua pencuri bermodus ganjal mesin ATM dengan tusuk gigi ditangkap Polrestabes Surabaya, Kamis (13/9/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok berbeda yang sering beraksi mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.

Para tersangka mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan tersangka kelompok pertama yang berhasil diamankan diantaranya adalah M (32), S (29), IAS (36), ES (30) dan RD (32).

"5 Kelompok ini tersangka yang beraksi di Bantar Gebang, Tambun Bekasi, Cikarang dan Cikampek," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019).

Kelima tersangka ini telah melakukan aksinya di empat tempat berbeda.

Kelima tersangka itu ditangkap di wilayah Jakarta Utara pada Kamis 27 Juni 2019.

Sementara kelompok kedua yang diamankan diantaranya, JS (25) dan SS (35).

Baca: Lima Pembobol Mesin ATM di Tangerang Ditangkap, Modusnya Memutus Saklar

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka melakukan aksinya di mesin ATM wilayah Jakarta Utara dan ditangkap pada tanggal 27 Juni 2019.

"Mereka ini modusnya ganjal mesin ATM. para tersangka melakukan survei sebelum beraksi," tutur Argo.

Argo menyebut peran-peran tersangka berbeda-beda.

Salah satu tersangka berperan memperhatikan korban saat memasukan pin ATM.

"ATM diganjal mulutnya kalau orang masukin kartu ATM itu akan tertelan. Setelah masuk, tertelan dan korban berupaya mengeluarkan kartunya. Tersangka menawarkan untuk bisa mengambil kartu ATM kembali dengan sarat mengulang kembali masukin pasword dan kartu," beber Argo.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas