Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Kamera dengan Fitur Baru, Polisi Jaring Pelanggar Tilang Lebih Banyak

Penerapan fitur baru pada kamera ini membuat pihak kepolisian dapat menindak pelanggar lebih cepat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lewat Kamera dengan Fitur Baru, Polisi Jaring Pelanggar Tilang Lebih Banyak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Kompol Arif Fazlurrahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan Elektronik-Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan fitur baru mulai hari ini, Senin (1/7/2019).

Penerapan fitur baru pada kamera ini membuat pihak kepolisian dapat menindak pelanggar lebih cepat. Sekitar 2.000 pelanggar dapat ditindak hingga pukul 11.00 WIB.

“Hingga pukul 11 tadi, dari satu kamera sudah ada 2.000 lebih pengendara yang melanggar,” ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Saat ini kamera E-TLE telah telah terpasang di 10 titik ruas Sudirman - Thamrin, yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara beragam, mulai dari menerobos traffic light atau lampu merah, melanggar marka jalan, dan tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

Baca: Kemenag Sesalkan Video Viral Wanita Membawa Anjing ke Masjid

“Mereka tidak sadar bila ruas itu telah terpasang CCTV (Closed Circuit Television). Jadi begitu ada pelanggaran langsung otomatis tercapture,” tutur Arif.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) mulai hari ini, Senin (1/7/2019).

Berita Rekomendasi

Empat fitur tambahan tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas