Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama
Capture Youtube
Wanita (berbaju putih) masuk ke sebuah masjid di Bogor sambil membawa anjing. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Baca: Cegah Fitnah, DMI Minta Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Ditangani Transparan

Dicky mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, SM mendatangi masjid di Bogor, Jawa Barat, mengenakan alas kaki dan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor.

Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.

BERITA TERKAIT

Di video itu tampak SM masuk ke dalam masjid dan berbicara dengan pria berbaju oranye.

SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

"'Suami gue kenapa dikawinin di sini?" tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agama hingga wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria berbaju oranye itu.

Hingga akhirnya, pria berbaju oranye mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Lebih-lebih wanita itu mengenakan sandal ke dalam masjid hingga membuat kedua pria emosi.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan Kemudian di video itu para jemaah berhamburan, baik jamaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.

Saat pemeriksaan oleh penyidik, SM sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Diduga SM mengalami gangguan jiwa.

Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.

"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas