Hari Pertama Penerapan E-TLE di 10 Titik Baru, 118 Pengendara Terkena Tilang
Sementara itu, 35 pengemudi ditilang lantaran tak mengenakan sabuk pengaman di JPO Hotel Sultan dan 4 orang di JPO Kemenpan RB.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan penilangan terhadap 118 Pengendara pada hari pertama penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 10 titik baru pada Senin, (1/7/2019) kemarin.
Pelanggaran terkait area ganjil genap menjadi paling banyak ditindak.
Ada 108 kendaraan pelat hitam dan 10 pelat kuning ditilang lewat sistem ETLE.
“Sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil genap,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, 39 pengendara ditilang karena tak memakai sabuk pengaman saat mengemudi, sementara 14 pengendara lainnya kedapatan menggunakan telefon seluler.
Baca: Sementara Ini Tilang Elektronik Hanya Menyasar Kendaraan Pelat B
Untuk pelanggaran area ganjil genap, 8 orang ditilang di jembatan penyebrangan orang (JPO) Kementerian Pariwisata, 3 orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 51 orang di JPO Hotel Sultan, dan 3 orang lainnya di traffic light Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia.
Sementara itu, 35 pengemudi ditilang lantaran tak mengenakan sabuk pengaman di JPO Hotel Sultan dan 4 orang di JPO Kemenpan RB.
"14 orang ditilang di JPO Kemenpan RB karena menggunakan telefon seluler saat mengemudi,” ungkap Yusuf.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) mulai hari ini, Senin (1/7/2019).
Empat fitur tambahan tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi di dalam mobil.
Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.