Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Pengedar yang Simpan Sabu di Tempat Ibadah

Jajaran Polsek Cilandak membekuk pengedar berinisial D yang dalam aksinya menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah masjid di kawasan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Bekuk Pengedar yang Simpan Sabu di Tempat Ibadah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Cilandak membekuk pengedar berinisial D yang dalam aksinya menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Cilandak, AKBP Kasto Subki mengatakan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di lapangan parkir disebuah restoran di Kawasan Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangeran Selatan pada Kamis (27/6/2019).

“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa barang yang telah didalami ternyata barang ini adalah sabu yang ada dua seberat 12,5 gram,” ucap Kasto dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Pelaku mengaku melakukan transaksi kali ini setelah disuruh oleh pria berinisial A yang masih buron. Dirinya dijanjikan imbalan uang senilai Rp 700 ribu oleh A jika transaksi berhasil.

Baca: Ini Sosok Driver Ojol yang Mau Dibayar Pakai 1 KG Beras, Penumpangnya Hanya Punya Uang Rp 2 Ribu

Baca: Rocky Gerung Sindir Kubu Jokowi soal Rekonsiliasi: Agak Ajaib, yang Menang Hatinya Tidak Lega

Baca: Cemburu Buta, Pria di Rumbai Cekik Istri Hingga Tewas di hadapan Anak, Ini Kisahnya

Baca: Dipolisikan, Rey Utami dan Pablo Benua Malah Unggah Video Tertawa, Ini Reaksi Hotman Paris

Terkait adanya modus baru menyimpan sabu di masjid, lanjut dia, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi,” jelas Kasto.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas