Polisi Bekuk Pengedar yang Simpan Sabu di Tempat Ibadah
Jajaran Polsek Cilandak membekuk pengedar berinisial D yang dalam aksinya menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah masjid di kawasan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Cilandak membekuk pengedar berinisial D yang dalam aksinya menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cilandak, AKBP Kasto Subki mengatakan, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di lapangan parkir disebuah restoran di Kawasan Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangeran Selatan pada Kamis (27/6/2019).
“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa barang yang telah didalami ternyata barang ini adalah sabu yang ada dua seberat 12,5 gram,” ucap Kasto dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Pelaku mengaku melakukan transaksi kali ini setelah disuruh oleh pria berinisial A yang masih buron. Dirinya dijanjikan imbalan uang senilai Rp 700 ribu oleh A jika transaksi berhasil.
Baca: Ini Sosok Driver Ojol yang Mau Dibayar Pakai 1 KG Beras, Penumpangnya Hanya Punya Uang Rp 2 Ribu
Baca: Rocky Gerung Sindir Kubu Jokowi soal Rekonsiliasi: Agak Ajaib, yang Menang Hatinya Tidak Lega
Baca: Cemburu Buta, Pria di Rumbai Cekik Istri Hingga Tewas di hadapan Anak, Ini Kisahnya
Baca: Dipolisikan, Rey Utami dan Pablo Benua Malah Unggah Video Tertawa, Ini Reaksi Hotman Paris
Terkait adanya modus baru menyimpan sabu di masjid, lanjut dia, pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya itu lagi kita selidiki. Makanya kita selidiki ada metode baru lagi,” jelas Kasto.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 144 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 karena menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 dengan hukuman paling berat 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.