Kakek 71 Tahun di Bekasi Cabuli Anak Angkat Hingga Tewas Usai Melahirkan, Begini Kasusnya Terungkap
Pria di Bekasi, Jawa Barat, tega berbuat cabul terhadap anak angkatnya EPJD (15) sejak Desember 2018.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Entah apa yang ada di benak kakek berusia 71 berinisial HS.
Pria di Bekasi, Jawa Barat, tersebut tega berbuat cabul terhadap anak angkatnya EPJD (15) sejak Desember 2018.
HS melakukan aksi bejatnya berkali-kali, bahkan dalam satu minggu bisa dua kali.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan di rumahnya di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
EPJD dititipkan orang tuanya kepada HS dikarenakan bekerja di luar negeri sejak tahun 2017.
Baca: Prediksi Kabinet Jokowi: Inilah 7 Menteri yang Disebut Bakal Dipertahankan
Baca: Kepala BNPB Doni Monardo Beberkan Kendala dan Solusi Soal Karhutla di Indonesia
Baca: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Djajang Nurdjaman Tak Ingin Persebaya Terpeleset
Tak menyangka bukan dijaga dan diasuhnya justru EPJD mendapatkan perlakuan cabul hingga hamil.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imrom Ermawan mengatakan awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya ketika pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Ketika dipijat ternyata pelaku terangsang dan meminta korban menuruti keinginan hawa nafsunya untuk berhubungan badan.
Korban tak bisa menolak dikarenakan diancam pelaku jika menolak keinginan pelaku.
"Perlakuan ini berlangsung sejak Desember 2018, pelaku cabuli korban hingga berkali kali. Kadang seminggu dua kali atau seminggu sekali hingga korban hamil," katanya kepada awak media, Kamis (4/7/2019).
Imron mengatakan tetangga pelaku tidak ada yang curiga atas perilaku pelaku dan korban pun tidak pernah menceritakan apa yang menimpanya kepada warga.
"Warga tidak ada yang sadar, pelaku juga kan ancam korban agar tidak cerita," jelasnya.
Adapun kakek itu hanya tinggal seorang diri di rumahnya dikarenakan istrinya telah lama meninggal.
Imron menjelaskan kasus ini terungkap ketika ada seorang warga curiga penyebab kematian anak angkatnya itu dikarenakan pendarahan.
Baca: Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Tidak Akan Diperpanjang, Selanjut Proses Seleksi Administrasi
Baca: Gadis 14 Tahun di Sumedang Dipaksa Hubungan Intim dengan 5 Orang, Pelaku Juga Masih di Bawah Umur
"Saat ditanya warga pelaku bilang pendarahan, warga curiga pendarahan kan kalau melahirkan. Warga curiga lalu lapor ke polisi," tutur Imron.
Dari situlah, perbuatan cabul HS juga terungkap.
Ternyata anak yang dikandung korban merupakan ulah dari kakek tersebut yang juga ayah angkatnya.
Ketika itu pada 30 Juni 2019, korban EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu dikarenakan mengalami sakit pada perutnya.
Saat ditangani di rumah sakit, ternyata korban melahirkan anak dari kandungannya.
Dikarenakan lahir dalam kondisi prematur usia 5-6 bulan sehingga bayi tidak bertahan lama lalu meninggal.
Khawatir aksi pencabukan diketahui warga, kemudian pelaku pada tengah malam membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di dalam pot dilantai dua.
"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.
Kemudian korban sempat dibawa pulang ke rumah.
Namun kondisi korban melemah dan pada Selasa 02 Juli pukul 16.00 WIB korban dibawa kembali ke rumah sakit.
Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.
"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.
Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.
"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.
Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatannya.
Adapun jasad korban dan bayinya telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna kepentingan outopsi.
Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Danilo Petrucci Masih Layak Jadi Tandem Andrea Dovizioso Makanya Dipertahankan kata GM Ducati
Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar.
Sebelummya, kakek di Bekasi itu diduga melakukan tindakan cabul kepada anak angkatnya berinsial EPJ (15) hingga hamil.
Awalnya warga tak ada yang menyangka EPJ mengandung.
Warga baru sadar ketika kematian EPJ (15) pada Selasa (2/7/2019).
Akan tetapi ada suatu hal kecurigaan ketika ditanya penyebab kematian anak itu, dikarenakan pendarahan.
"Jadi anaknya sudah dibawa dari rumah sakit Rawalumbu. Sudah dimandiin sudah dipakai kain kafan, sudah siap dikuburkan. Kita engga curiga awalnya," kata ketua RT setempat Widianto, Kamis (4/7/2019).
Widianto menuturkan ada seorang tetanggnya yang curiga penyebab kematian dikarenakan pendarahan, padahal pendarahan itu kebanyakan terjadi pada orang yang melahirkan.
Bebekal dari rasa curiga, tetangganya yang juga anggota Polri mendatangi rumah sakit tempat anak itu meninggal.
Saat ditanya pihak rumah sakit menjawab anak itu meninggal saat hendak melahirkan anaknya.
"Lah terus mana anaknya, akhirnya balik lagi ke rumahnya, tetangga tanya pastiin ke kakek itu. Setelah didesak benar ternyata mayat bayi itu ada dilantai atas dalam kantong plastik," katanya.
Melihat situasi seperti itu, akhirnya warga menghubungi pihak kepolisian. Kemudian malam itu juga polisi mulai mendatangi kediaman kakek itu.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya Sejak 2018 hingga Tewas saat Lahirkan Bayinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.