Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

45 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan kemah pemuda Islam Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 45 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan kemah pemuda Islam Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

"Sudah ada 45 saksi kita lakukan pemeriksaan. Itu ada saksi, ada ahli , sudah kita lakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Sejumlah saksi tersebut berasal dari beberapa pihak, termasuk Kemenpora.

Kemenpora adalah pihak yang menginisiasi kegiatan dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.

"Ya kita sudah periksa yang berkaitan dengan itu, misalnya berkaitan dengan kontrak dan sebagainya," tutur Argo.

Baca: Kasus Kemah Pemuda, Polisi Pastikan Telah Memeriksa Pihak Kemenpora

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Berita Rekomendasi

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Polisi telah memeriksa eks Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas