45 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan kemah pemuda Islam Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan kemah pemuda Islam Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
"Sudah ada 45 saksi kita lakukan pemeriksaan. Itu ada saksi, ada ahli , sudah kita lakukan semuanya. Kita tunggu saja nanti bagaimana," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Sejumlah saksi tersebut berasal dari beberapa pihak, termasuk Kemenpora.
Kemenpora adalah pihak yang menginisiasi kegiatan dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.
"Ya kita sudah periksa yang berkaitan dengan itu, misalnya berkaitan dengan kontrak dan sebagainya," tutur Argo.
Baca: Kasus Kemah Pemuda, Polisi Pastikan Telah Memeriksa Pihak Kemenpora
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Polisi telah memeriksa eks Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.