Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu ke Ditlantas Polda Metro Jaya, Pelanggar Tilang Elektronik Bisa Cek Melalui Website

Untuk saat ini, Arif menyebut pembayaran dari para pelanggar masih atau hanya bisa dilakukan melalui BRI saja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tak Perlu ke Ditlantas Polda Metro Jaya, Pelanggar Tilang Elektronik Bisa Cek Melalui Website
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara roda empat yang melanggar Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) tak perlu mendatangi dan memberi klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya guna menyelesaikan tilangnya.

Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, menjelaskan para pelanggar hanya perlu memindai barcode yang ada dalam surat yang mereka terima.

Baca: Guna Perluasan Program E-TLE, Rencananya Bakal Pasang 81 CCTV September-Oktober Mendatang

Setelah pemindaian barcode, pelanggar dapat mengurus pelanggaran itu melalui website.

Atau dengan kata lain tidak perlu secara manual datang ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Ini kan dapat kiriman surat konfirmasi, bisa diisi manual dikirim lagi kesini (Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, - red) atau dijawab melalui web. Kalau discan (barcode) (nanti akan) masuk di web," ujar Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Ia menjelaskan website akan menunjukkan kapan dan dimana pengendara melakukan pelanggarannya.

Berita Rekomendasi

Nantinya, pelanggar diharuskan mengisi data-data yang berada di website sebelum melakukan pembayaran tilang.

Untuk saat ini, Arif menyebut pembayaran dari para pelanggar masih atau hanya bisa dilakukan melalui BRI saja.

Baca: Hari Kelima Tilang Elektronik, Tercatat 217 Pengendara Roda Empat Lakukan Pelanggaran

"Kalau menjawab dan mengakui (melakukan pelanggaran), nanti alamat email dan telepon (pengendara akan) dikirim alamat BRI virtual account (untuk melakukan pembayaran)," ucapnya.

Lebih lanjut, Arif menilai meski cara pindai barcode yang memudahkan pelanggar sudah diterapkan, namun masih banyak pelanggar yang memilih mengurus secara manual. "Masih (lebih banyak yang mengurus) manual," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas