Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI Mulai 18 Juli 2019

Pesan tersebut juga tertulis bahwa polisi akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI Mulai 18 Juli 2019
Alex Suban/Alex Suban
Polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Warta Kota/Alex Suban) 

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said 9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

Berita Rekomendasi

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hoaks, Pesan Berantai Penerapan Ganjil Genap untuk Motor di DKI "
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas